Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan untuk mencari alamat wajib pajak guna menindaklanjuti data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) sekitar wilayah Kelurahan Malinau Kota, Malinau Hulu, Batu Lidung, Kuala Lapang, dan Pelita Kanaan di Kabupaten Malinau (Jumat, 10/9). Tim KPP Pratama Tanjung Redeb terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Irawan dan Account Representative (AR) Rudi Nurhadi.

“Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) itu sendiri adalah daftar wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disusun dari hasil analisis data dan informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ucap Rudi Nurhadi menjelaskan kepada salah satu calon wajib pajak.

Sumber data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) itu diperoleh dari data penghasilan seperti rekening, data pembelian, kredit, rekening listrik, dan lain-lain. Data tersebut nantinya perlu diklarifikasi terlebih dahulu apakah sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak.

"Apabila data itu sesuai dengan kenyataan di lapangan dan memenuhi syarat, Calon Wajib Pajak (WP) tersebut dihimbau untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri. Jika 14 hari tidak ada respon dari Calon Wajib Pajak akan diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan," jelas Her Ovita Trianggono Irawan.

Her Ovita Trianggono Irawan berharap wajib pajak yang telah diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menunjang penerimaan negara melalui sektor pajak.