
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sunter mengadakan Layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pegawai di lingkunan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada peringatan hari pajak tahun 2019 di Koja, Jakarta Utara (Senin, 13/7).
Acara ini diselenggarakan dengan menggandeng Tim dari Polisi Resor (Plores) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai pelaksana kegiatan. Acara ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pegawai yang mengalami kendala pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19. Setiap pegawai yang mengikuti acara ini diwajibkan mendaftarkan diri secara daring satu hari sebelum pelaksanaan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Pontas Pane memimpin pembulaan acara ini didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sunter Wahyu Hartono. Pelaksanaan acara ini dibagi menjadi dua sesi yaitu pada tanggal 13 Juli 2020 sampai 14 Juli 2020 untuk mencegah timbulnya kerumunan sejalan dengan upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap dilaksanakan sesuai prosedur seperti Tes Kesehatan, Tes Tertulis, Ujian Praktik, dan Foto dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di tentukan. Selain itu panitia juga memeriksa suhu badan setiap pegawai yang datang, mengatur jarak tempat duduk dan menyediakan tempat cuci tangan. Acara ini ditutup dengan melaksanakan upacara hari pajak tanggal 14 Juli 2020.
- 221 kali dilihat