Tim fungsional penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III sosialisasikan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada 56 wajib pajak secara daring. Dengan metode kalas pajak, sosialisasi akan digelar selama tiga sesi dan berakhir pada Selasa, 23 November 2021.

"Bismillah, hari ini kita mulai untuk pertama kali sosialisasi UU HPP. Terdapat banyak perubahan dilakukan dengan asas keadlian, penurunan sanksi, perubahan tarif, integrasi data, tentu akan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ika Kartini Aulia dalam sambutannya di Bogor (Senin, 22/11). 

Sebanyak 23 wajib pajak dari Kabupaten Bogor mengikuti jalannya kelas pajak pada sesi pertama. Fitria Murty, salah satu tim fungsional penyuluh pajak turut menjelaskan klaster perubahan dalam UU HPP. Fitria menyampaikan, pajak karbon dan Program Pengungkapan Sukarela mulai berlaku pada tahun 2022. 

"Perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah administrasi. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga lebih memihak kepada penghasilan menengah ke bawah. Semua dengan prinsip keadilan," imbuh Fitria. 

Menurut tim fungsional penyuluh, tanggapan dari peserta kegiatan mengenai UU HPP cukup antusias. Karena pada kegiatan ini para peserta banyak menggali informasi mengenai kenaikan tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku secara bertahap pada tahun 2022. 

"Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir dengan peraturan baru ini. Semua dirumuskan agar terdapat kepastian hukum. Reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak tentu akan mendukung dunia usaha," kata Ika dalam penutupnya.