Masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan telah berakhir, namun masih banyak Wajib Pajak Badan di Kabupaten Jembrana yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Menyikapi hal tersebut, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan dengan formulir 1771 untuk wajib pajak koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Jembrana (Selasa, 15/6).

KP2KP Negara melakukan kegiatan untuk mengimbau secara langsung wajib pajak koperasi yang telah memiliki NPWP agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya. Kepala KP2KP Negara, I Ketut Surata menekankan kepada para peserta bahwa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP merupakan sebuah kewajiban mutlak setiap tahun.

Narasumber pada kegiatan ini adalah I Made Priadi Wiadnyana selaku pelaksana KP2KP yang menjelaskan tentang apa saja dokumen yang harus disiapkan dan tahap-tahap dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan formulir 1771. Selain itu, Ia juga mengajak langsung para peserta untuk mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah diberikan sebelumnya agar wajib pajak langsung praktik dan mudah mengingat kewajiban tersebut.

A.A.KT Adnyana selaku perwakilan Koperasi Satya Bakti mengajukan pertanyaan, "Apabila koperasi tidak lagi memiliki penghasilan, apakah harus tetap melaporkan SPT Tahunan?" Priadi menanggapi pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa, walaupun koperasi tidak ada penghasilan, namun NPWP masih berstatus aktif. Maka wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunannya.