
Dalam rangka pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kegiatan sosialisasi Perpajakan ke Desa Dauh Puri Klod Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali (Kamis, 16/2). KPP Denpasar Barat diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan II, I Made Rai Arnawa didampingi oleh Account Representative yaitu Dwi Purwanti dan I Made Dharma Wibawa, serta Penyuluh Pajak yaitu Linda dan Raras.
Pada kesempatan tersebut perbekel Dauh Puri Klod, I Nengah Suartha menyatakan siap membantu KPP Denpasar Barat dalam rangka kegiatan sosialisasi validasi NIK NPWP serta pelaporan SPT Tahunan 2022.
“Kami dari pemerintah daerah khususnya Desa Dauh Puri Klod siap menyukseskan program validasi NIK dan NPWP serta pelaporan SPT Tahunan dalam rangka mengamankan penerimaan Negara dari pajak,” ungkap Suartha.
I Made Rai Arnawa menjelaskan bahwa mulai tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran (update) dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
“Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan melalui satu kanal yang sama yaitu secara online melalui situs www.pajak.go.id,” ungkap Rai.
Adapun terhadap pemadanan NIK menjadi NPWP ini sendiri, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP.
Terkait pelaporan SPT Tahunan, Rai mengatakan bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal ini didukung oleh sosialisasi yang sangat masif dan edukasi yang diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Ini sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak lewat e-Filing ‘lebih awal lebih nyaman’. Ayo kawan pajak, segera lakukan validasi NIK dan NPWP sekaligus laporkan SPT Tahunan anda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-Filling. Wajib pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id.
Pewarta: I Made Rai Arnawa |
Kontributor Foto: I Made Dharma Wibawa |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 9 kali dilihat