Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi mengadakan acara Dialog dan Edukasi Perpajakan kepada Perangkat Daerah Kota Padang Panjang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat di Aula KPP Pratama Bukittinggi (Kamis, 1/2).

Narasumber pada acara ini adalah Syafrianto Harahap selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bukittinggi. Selain menyampaikan materi terkait PP 58 Tahun 2023, narasumber juga menyampaikan materi NPWP 16 Digit dan memperkenalkan sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/Core Tax Administration System (CTAS) yang akan diimplementasikan di pertengahan tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri dan sejumlah Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Padang Panjang. 

Acara berjalan dengan lancar dan disertai dengan diskusi terkait permasalahan yang selama ini dialami oleh bendahara. Peserta sangat antusias dalam mendengarkan materi, sehingga di sesi terakhir KPP Pratama Bukittinggi memberikan nomor layanan konsultasi online bagi peserta yang masih memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait materi yang disampaikan.

KPP Pratama Bukittinggi berharap dengan adanya acara ini dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan bendahara dan memberikan pemahaman yang sama terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.