Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Surakarta menggelar penyuluhan perpajakan bagi bendahara pengeluaran satuan kerja di wilayahnya di aula lantai 2 KPPN Surakarta pada (Rabu, 31/1). Acara dimulai pukul 10.00 WIB menghadirkan Wieka Wintari selaku penyuluh pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.
Penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara pengeluaran tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi dan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
"Penyuluhan ini berguna bagi bendahara pengeluaran agar mereka dapat memahami tugas dan kewajibannya dalam pemotongan dan penyetoran pajak," ujar Wieka Wintari.
Materi yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut meliputi ketentuan umum pemotongan pajak, tata cara pemotongan pajak, dan sanksi atas pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, juga disampaikan materi tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Dalam sesi tanya jawab, bendahara pengeluaran menyampaikan berbagai pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Wieka Wintari menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas dan lugas.
"Penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi kami," ujar salah seorang bendahara pengeluaran yang mengikuti penyuluhan. "Sekarang kami lebih memahami tugas dan kewajiban kami dalam pemotongan dan penyetoran pajak," tambahnya.
Dengan adanya penyuluhan tersebut, bendahara pengeluaran dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Yesinta Desia Isnosari |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat