Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta  memenuhi undangan dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo untuk mengisi acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi UMKM di Kabupaten Boalemo (Senin, 13/5). Berlokasi di Aula Hotel Citra Ayu Tilamuta, Boalemo, Gorontalo, acara ini bertujuan memberikan sosialisasi mengenai aturan hukum yang perlu diketahui oleh UMKM yang salah satunya adalah mengenai aturan perpajakan.

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Boalemo. Tim Penyuluh KP2KP Tilamuta, diwakili oleh Adifa, menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak UMKM. Adifa juga menjelaskan adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak UMKM, seperti penghasilan (omzet) tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pengenaan tarif 0,5% dari omzet.

Setelah sesi materi, Adifa membuka sesi tanya jawab. Peserta antusias untuk menanyakan berbagai hal dan permasalahan yang dihadapi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

“Apabila omzet saya kurang dari 500 juta, apakah harus tetap lapor SPT Tahunan, Pak?” tanya Ardi, salah seorang peserta.

“Walaupun kurang dari Rp500 juta atau di bawah penghasilan tidak kena pajak, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Untuk orang pribadi batas pelaporan adalah tanggal 31 Maret,” jelas Adifa.

Melalui sosialisasi ini, Adifa berharap agar kesadaran terkait hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Boalemo meningkat.

 

Pewarta: Arif Indarto
Kontributor Foto: Arif Indarto
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.