Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tabanan menghadiri undangan sosialisasi dari Desa Marga Dajan Puri bertempat di Kantor Perbekel Desa Marga Dajan Puri, Marga, Tabanan, Bali (Selasa, 6/12). Sosialisasi ini dilakukan guna menjelaskan terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih 20 orang yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat Desa Marga Dajan Puri, baik tokoh masyarakat, lembaga (LPD dan BPD), pegawai BUMDes, koperasi, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Acara dimulai dengan sambutan dari I Made Rasma selaku Perbekel Desa Marga Dajan Puri dan dibuka oleh camat selaku tokoh masyarakat.
Tim penyuluh menuturkan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, membayar atau menyetor pajak terutang, melapor pajak, dan kewajiban dalam hal diperiksa.
Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab, lalu dilanjutkan dengan pengisian SPT 1770 secara bersama-sama yang dipandu oleh Ni Putu Desriana Dewi selaku penyuluh pajak.
Pewarta: Lailatul Nur Fitriyah |
Kontributor Foto: Lailatul Nur Fitriyah |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 7 kali dilihat