Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat mengadakan Bijak Bincang Pajak Live On Instagram dengan topik Update e-Faktur  3.2 yang disiarkan langsung dari Aula lantai 1 KPP Pratama Semarang Barat (Jumat, 8/4).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut beberapa regulasi baru terkait kenaikan tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10%, menjadi 11% per 1 April 2022 sehingga  diperlukan adanya pembaharuan sistem e-Faktur dari versi 3.1 menjadi versi 3.2.

Tim Penyuluh Pajak Semarang Barat yang diwakili oleh Yopi Fajar Candra Dinata, Siti Kamiati dan Ony Nuraini mengisi acara Bijak Bincang Pajak dengan membahas tentang tatacara pembaharuan aplikasi e-Faktur, kendala-kendala yang biasanya terjadi saat update aplikasi seperti komputer tidak support untuk diinstal aplikasi tersebut, file database wajib pajak tidak diketahu dimana letaknya, dan aplikasi antivirus yang menganggap aplikasi e-Faktur sebagai ancaman sehingga tidak dapat diinstal.

“Sejak dulu Indonesia menggunakan tarif PPN 10%, Untuk April 2022 ini terdapat kenaikan tarif menjadi 11 % dan terdapat perubahan ketentuan lainya” ujar Candra.

Siti menghimbau Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar segera melakukan update e-Faktur 3.2 karena mulai 1 April 2022 aplikasi ini akan diberlakukan. “Apabila PKP dalam memperbaharui terdapat kendala dapat menghubungi kantor pajak melalui saluran telepon, datang langsung ke kantor, atau dapat mengikuti kelas pajak yang akan dilaksanakan hari Rabu pekan depan,”tutur Siti.

Ony melengkapi penjelasan dengan menginformasikan bahwa Aplikasi 3.0 dan 3.1 akan segera dimatikan.” Harap seluruh PKP di lingkungan KPP Pratama Semarang Barat segera mengupdate aplikasi e-Faktur 3.2” ujar Ony.

Dalam acara Bijak Bincang Pajak ini, KPP Pratama Semarang Barat juga membuka pertanyaan dari wajib pajak melalui kolom komentar.

Dengan adanya acara ini, tim penyuluh berharap wajib pajak segera melakukan pembaharuan aplikasi dan lebih paham tentang perubahan aturan terkait PPN.