Fungsional Penyuluh Pajak dan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Rabu, 9/9).
Bimtek ini membahas mengenai tata cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah dan Implementasi Bukti Pemotongan/ Pemungutan Pajak Elektronik. Kegiatan ini berlangsung di ruang Aula Kantor Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan dibuka oleh Afrizal selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam sambutannya, Afrizal menyampaikan, “Pihak yang sangat berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan tentunya adalah bendahara. Selain menjalankan fungsi perbendaharaan, salah satu kewajiban bendahara adalah melakukan pemotongan/pemungutan pajak."
"Instansi pemerintah harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sehingga akan menciptakan transparansi dalam melakukan administrasi perpajakan dimana akan dapat dibandingkan antara jumlah yang disetorkan ke kas negara dengan yang dilaporkan melalui SPT Masa Instansi Pemerintah. Apakah sudah sesuai atau masih ada yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan pajak. Harapannya, konsep kemudahan, kepastian hukum, kepatuhan, akurasi dan validasi serta One Stop Aplication dapat terwujud," kata Afrizal menambahkan.
Kegiatan dibagi menjadi dua sesi, dimulai dengan pre-test, penyampaian materi, post-test, dan ditutup dengan sesi tanya jawab. Dengan dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis ini, KP2KP Tembilahan dan KPP Pratama Rengat berharap agar semua Instansi Pemerintah dapat menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi setiap bulan dan pembuatan bukti potong elektronik pada setiap transaksi yang memiliki aspek perpajakan.
- 10 kali dilihat