Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan e-Form kepada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hadir di kantor pajak Tarakan, Kota Tarakan (Selasa, 28/3).
Wajib Pajak UMKM di Kota Tarakan umumnya masih melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Namun, beberapa dari pelaku usaha sudah mulai beralih ke pelaporan SPT secara elektronik.
Tingkat kesulitan pengisian SPT daring menggunakan e-Form tentu lebih tinggi dibanding dengan menggunakan e-Filing. Oleh karena itu, beberapa Wajib Pajak masih memerlukan bantuan dalam mengisi laporan SPTnya.
Selain pelaku UMKM. terdapat juga beberapa Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah yang memiliki kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan secara e-Form.
Asisten Penyuluh KPP Pratama Tarakan berharap setelah mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-Form dan ke depannya wajib pajak mampu melakukan pelaporan SPT secara mandiri.
Pewarta: Dian Novita Sari |
Kontributor Foto: Dian Novita Sari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat