Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya mengadakan kelas pajak Hak dan Kewajiban Perpajakan atas NPWP Baru Khususnya bagi Wajib Pajak Pelaku UMKM bertempat di ruang Konsultasi Lantai II KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak (Jumat, 10/9).

Narasumber Zaki Muhamad membawakan materi mengenai pajak penghasilan khususnya yang berlaku untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Zaki menerangkan bahwa pelaku UMKM dapat memilih untuk menggunakan tarif khusus pajak penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah no 23 Tahun 2018. “Untuk orang pribadi dan wajib pajak badan dikenakan PPh Final dikenakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto,” ungkap Zaki.

Dengan menggunakan tarif khusus pajak pelaku UMKM, pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak setiap tahun akan menjadi lebih mudah menggunakan metode pencatatan. Selain itu dengan diterbitkannya PP nomor 23 tahun 2018, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk berkontribusi bagi negara.

Memasuki sesi materi kedua, kali ini Suliswanto mengulas materi mengenai PMK-82/PMK.02/2019 perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Dalam peraturan tersebut, pelaku UMKM berkesempatan memanfaatkan fasilitas insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah. “Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dapat menerima insentif dengan cara menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung pemerintah pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak,” ujar Sulis.

Sulis juga sedikit mempraktikkan penggunaan fitur dan aplikasi yang terdapat pada akun DJP Online yang sangat bermanfaat untuk para pelaku UMKM dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Diantaranya pemanfaatan menu e-billing untuk menerbitkan kode billing, lapor spt menggunakan e-form dan menyampaikan laporan realisasi insentif melalui menu e-reporting kepada pemanfaat fasilitas insentif.

Salah satu peserta dari Kecamatan Sungai Raya sangat antusias, “Terima kasih atas undangan kegiatan ini, sebelumnya saya mengira pembayaran pajak setahun sekali setelah mendapatkan penjelasan sekarang sudah paham ternyata pembayaran pajak sebulan sekali,” ungkap Angela.