KPP Madya Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak mengenai ketentuan terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) bertempat di Ruang Rapat KPP Madya Jaktim (Rabu, 16/2).
Pada kelas pajak ini narasumber mengulas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PMK-173/PMK.03/2021).
Untuk memberikan pemahaman utuh, beleid yang ditetapkan pada tanggal 29 November 2021 tersebut akan disosialisasikan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Timur dalam dua tahap.
Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut dibuka dengan pemutaran video arahan Direktur Jenderal Pajak mengenai integritas. Moderator Poday Yosamada menyapa seluruh peserta kegiatan berjumlah 40 (empat puluh) peserta. Kelas Pajak didahului dengan materi Program Pengungkapan Sukarela oleh Penyuluh Pajak iis Kurniasih. Iis menyampaikan pentingnya PPS hingga tata cara pelaporannya melalui DJP Online.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Iyan Riyadi menyampaikan materi PMK-173/PMK.03/2021. Iyan menjelaskan mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian pengusaha terkait PMK tersebut. Antara lain kepastian hukum, melakukan E-Endorsement (dilakukan secara elektronik), mengubah terminologi pemasukan dan pengeluaran barang menjadi penyerahan barang, dan menyeimbangkan Peraturan Kawasan Bebas secara lebih netral.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan hadiah kepada peserta yang menjawab pertanyaan dengan benar. (dy)
- 34 kali dilihat