Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar kelas pajak Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Pemerintah yang digelar secara daring di Kota Balikpapan (Senin, 6/9).
Kepada 110 bendahara pemerintah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia Laluyan fokus membahas kewajiban memungut pajak bagi Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peserta kelas pajak kali ini berasal dari bendahara Satuan Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta perwakilan instansi vertikal DJP.
Marlyn juga menyinggung soal Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi yang disediakan dalam aplikasi e-Bupot yang telah diimplementasikan per tanggal 1 September 2021.
"Semoga kedepannya bendahara pemerintah akan senantiasa bergotong-royong untuk mengamankan penerimaan negara, agar dapat memberi manfaat bagi negara dan masyarakat Indonesia," ucap Marlyn.
- 18 kali dilihat