Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri undangan menjadi narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi (Kamis, 14/3). Undangan tersebut untuk memberikan edukasi terkait Kewajiban Instansi Pemerintah dalam aspek Pemotongan dan/Pemungutan Pajak serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan. Diselenggarakan di Hotel Aston Jambi, Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akhmad Bestari, Ia menyampaikan agar pengelola keuangan yang datang pada sosialisasi ini dapat menyimak dengan materi yang diberikan. Bestari juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak KPP Pratama Jambi Telanaipura yang telah bersedia untuk hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini.

Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, termasuk para pengelola keuangan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Didi Perdana Kesuma mengungkapkan rasa senang karena telah diundang untuk mengisi materi perpajakan. Kemudian, Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Auliza Oktari menyampaikan paparan materi. Dimulai dari kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah serta subjek dan objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN, dilanjutkan dengan tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.

Auliza mengingatkan bahwa bendahara instansi memiliki kewajiban menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Di akhir kegiatan, Auliza membuka sesi tanya jawab untuk para peserta.

KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap agar peserta yang mengikuti kegiatan sosialiasi kali ini dapat melaksanakan Pemotongan dan/Pemungutan Pajak serta Pelaporan SPT dengan baik dan benar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma
Editor: Pribadi Dhisa Agung

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.