Muhammad Najib Amrullah, penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap memberikan edukasi perpajakan kepada mahasiswa STIE Muhammadiyah Cilacap (Selasa, 16/11). Ia menjelaskan terkait kewajiban ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta tata cara pembayaran pajak kepada puluhan mahasiswa yang hadir dalam acara penandatangan kerja sama Tax Center dan kuliah umum.
Najib menjelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Syarat subjektif adalah bahwa ia adalah subjek pajak di Indonesia, terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Sedangkan, syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan.
“NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak,” jelas Najib.
Terkait Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewajiban wajib pajak dimulai setelah orang pribadi tersebut memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Terhadap wajib pajak mempunyai kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dan penyetoran pajak ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan disetorkan melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya. SSP dinyatakan sah apabila telah divalidsi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
“SSP juga dapat dibuat secara online melalui e-billing yang tersedia di kantor pajak dan di akun djp online masing-masing wajib pajak. Untuk saat ini pembayaran juga sudah dapat dilakukan melalui ATM, m-banking, dan internet banking,” imbuh Najib.
- 33 kali dilihat