
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas Siska Maharani dan Ilda Fitri Aldila hadir sebagai narasumber dalam acara dengan tajuk Bincang Pajak di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jalan Asia Afrika Nomor 77 Kota Bandung (Jumat, 22/10).
Bincang Pajak yang dipandu oleh penyiar Dhona Dhameria ini mengangkat tema aspek perpajakan atlet. Seperti diketahui, atlet Indonesia berhasil mengharumkan nama Bangsa dengan memenangkan Thomas Cup 2021. Selain itu, penyelenggaraan PON XX Papua 2021 juga telah selesai.
“Menurut pasal 1 angka 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional olahragawan adalah pengolahraga (orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial) yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi,” tutur Siska. Kemudian, Siska dan Ilda menjelaskan aspek perpajakan atlet mulai dari dasar hukum, subjek pajak, objek pajak, dan simulasi perhitungan pajaknya.
“Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto atlet atau olahrgawan masuk dalam klasifikasi pekerjaan bebas dengan nomor KLU 93192 dengan norma sebesar 35% untuk 10 ibu kota, 32,5% untuk ibu kota provinsi lainnya dan 31,5% daerah lain,” ujar Siska menambahkan penjelasan. Lebih lanjut, selain mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber, para pendengar juga dapat berinteraksi langsung dengan para narasumber melalui nomor interaktif PRFM dan melalui media sosial Instagram dan twitter @PRFnews.
“Kepada para pendengar PRFM khususnya bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai olahragawan yang kesulitan dalam penghitungan dan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui saluran call center KLIP 1500200. Untuk Wajib Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas dapat menghubungi Layanan Resmi Cicadas (LARAS) 085810002429,” tutup Ilda.
- 59 kali dilihat