Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Bengkulu Dua menjadi narasumber dalam Kegiatan Pelatihan mengenai Perhitungan dan Pemotongan Pajak dan Penerbitan Bukti Potong bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran (Rabu, 25/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu (Sekda Provinsi Bengkulu) di aula kantornya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum Sekda Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos., M.Si. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah kewajiban pajak instansi pemerintah. Dalam kesempatan ini, Rio Riski Pratama, penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Dua yang menjadi pemateri. Sementara peserta yang hadir adalah para bendahara pengeluaran dan staff keuangan di Sekda Pemprov Bengkulu.

Dalam pemaparan materinya, Rio menyampaikan berbagai jenis pajak yang wajib dipotong/pungut oleh para bendahara ketika melakukan transaksi pembelian barang maupun jasa. Selain itu, Rio juga menjelaskan ketentuan terkait tata cara pemotongan atau pemungutan dan penerbitan bukti potong pajak.

Setelah pemaparan materi, peserta sangat antusias dalam memberikan tanggapan dan pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah terkait penerapan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

“Sebenarnya, kami kadang bingung pak dalam menentukan apakah transaksi yang kami lakukan itu objek PPh 22 atau PPh 23?,” ujar salah satu bendahara.

Rio pun menjelaskan bahwa bendahara harus bisa mengindentifikasi objek pajak untuk menentukan jenis PPh yang harus dipotong/pungut. Objek pajak PPh Pasal 23 adalah jasa sedangkan PPh Pasal 22 adalah jenis barang yang dibeli. Kemudian Rio mencontohkan jika bendahara melakukan pembelian seragam kolektif untuk seluruh pegawai dalam bentuk sudah jadi, PPh yang dipungut adalah PPh Pasal 22. Tetapi, jika seragam dibuat secara kolektif ke penjahit, PPh yang dipotong adalah PPh Pasal 23.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi para bendahara pengeluaran sehingga mengurangi resiko salah memotong atau memungut pajak.

 

Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa
Kontributor Foto:Dwi Ardiansyah
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum