Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan dengan usaha perdagangan besar obat farmasi untuk manusia yang berlokasi di Jalan Raya Kuta, Kabupataen Badung, Bali (Selasa, 19/9). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengimbau secara langsung Wajib Pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT).

Dalam kunjungan tersebut Fungsional Penyuluh Pajak Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Putu Eka Rini Larashati bertemu dengan perwakilan Wajib Pajak. Wajib Pajak diimbau melakukan kewajiban perpajakan sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kategori Badan yakni pembayaran dan pealaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun SPT Tahunan.

“Untuk saat ini usaha farmasi atau apotek ini bagaimana perkembangannya Bu?” tanya Ramdi. Wajib Pajak pun menjelaskan bahwa badan tersebut awal mulanya dikelola oleh sang suami namun karena kini sang suami telah tiada maka pengelolaannya sepenuhnya dialihkan kepada ahli waris dalam hal ini anak. “Jika seperti itu bagaimana ya Pak, Saya kurang paham aspek perpajakannya karena memang anak saya yang mengelola sepenuhnya sekarang,” ujar Wajib Pajak.

Ramdi pun menjelaskan bahwa untuk perubahan pengurus dan identitas Wajib Pajak seperti alamat email dan nomor telepon dapat dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data sehingga kedepannya apabila terdapat undangan untuk mendapatkan konsultasi atau konseling perpajakan fiskus dapat dengan mudah menghubungi Wajib Pajak.

“Untuk perubahan data pengurus sendiri langkahnya cukup mudah Ibu yakni silahkan isi formulir perubahan data dan lampiran tamabahn perubahan data pengurus lalu silahkan dilampiri dengan Akta perubahan yang menyatakan bahwa pengurus saat ini memang telah berganti, fotokopi KTP dan NPWP pengurus baru, serta fotokopi NPWP Badan. Setelah data terkumpul lengkap silahkan pengurus datang langsung ke TPT KPP Badung Selatan agar permohonan dapat direkam secara langsung, apabila tidak dapat datang langsung maka permohonan dapat dikirimkan ke alamat KPP melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya,” jelas Ramdi.

“Proses nya juga tidak lama Bu, semisal putera Ibu sebagai pemilik dan pengurus yang sah dalam akta datang langsung ke KPP dengan membawa berkas yang saya jelaskan tadi maka saat itu juga perubahan data dapat dilakukan,” tambahnya.

Setelah melakukan edukasi terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran dan tata caranya, Fungsional Penyuluh Pajak pun berharap Wajib Pajak semakin memahami kewajiban perpajakan yang dimiliki. Wajib Pajak juga diharapkan dapat menjalankan kewajiban setelah memiliki NPWP dan penghasilan yakni  menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa serta SPT Tahunan.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Putu Eka Rini Larashati
Editor: Amin Singgih 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.