Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan kegiatan penyuluhan one-to-many terhadap beberapa pegawai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor pajak tersebut (Jumat, 19/1). Penyuluhan ini diselenggarakan untuk mengingatkan mengenai kewajiban selaku Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai pegawai.
Peserta kegiatan pada kegiatan ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di Kecamatan Torosiaje, daerah yang harus ditempuh hampir dua jam dari Kecamatan Marisa. Meskipun begitu, para wajib pajak ini mau berangkat pagi-pagi menuju ke KP2KP Marisa.
Fista Aulia, Penyuluh KP2KP Marisa, kembali mengingatkan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
“Kewajiban kita (Wajib Pajak Orang Pribadi) adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tidak melewati jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 31 Maret 2024,” tegas Fista.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, terdapat salah satu pegawai yang mengacungkan jari.
“Apa yang akan terjadi jika kita tidak melapor atau melakukan pelaporan pajak melewati jangka waktu yang ditentukan?” tanya salah satu wajib pajak.
Fista menanggapi pertanyaan tersebut dan berkata bahwa di dalam aturan perpajakan sudah diatur mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran. Namun biasanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak atau terlambar melakukan pelaporan SPT Tahunan yang ditentukan akan mendapatkan denda sebesar Rp100.000,00” jawab Fista. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para pegawai yang sudah membawa bukti potong. Pelaporan ini dilakukan tentunya untuk mendukung tagar #LaporPajakHariIni.
Tentunya, dengan diingatkannya lagi mengenai kewajiban serta konsekuensi atas pelanggaran tersebut agar para peserta yang hadir dapat lebih sadar mengenai kewajiban tersebut. Dengan begitu, Fista berharap kelak banyak wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat