
“Saya ingin gabung NPWP dengan suami, syaratnya apa saja ya ?’’ tanya Risa. Risa, seorang PNS mengunjungi stand Bussiness Development Services (BDS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung untuk berkonsultasi (Minggu, 10/7).
Riesnanda Saptono Putro, Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung, menjawab dan menjelaskan ketentuan isteri atau wanita kawin yang memilih gabung dengan NPWP suami. Risa, telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menikah dan ingin bergabung dengan NPWP suaminya yang merupakan seorang pengusaha UMKM.
“Karena Ibu Risa telah memiliki NPWP sebelumnya, maka NPWP saat ini yang atas nama ibu sendiri harus diajukan permohonan penghapusan NPWP terlebih dahulu. Persyaratan untuk penghapusan NPWP Isteri karena bergabung dengan suami adalah mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP, melampirkan surat pernyataan bermeterai memilih gabung NPWP suami, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan isteri ’’, jelas Riesnanda.
Setelah NPWP Isteri dihapuskan, maka selanjutnya Risa dapat mengajukan permohonan Cetak NPWP Isteri. Persyaratan untuk Cetak NPWP Isteri adalah mengisi permohonan Cetak NPWP Isteri, melampirkan fotokopi NPWP suami dan KTP Isteri.
“Isteri yang memilih gabung dengan NPWP suami, nomor yang tertera pada kartu NPWP Isteri akan sama dengan NPWP suami. Pada kartu NPWP ada keterangan nama isteri garis miring nama suami. Secara hukum, NPWP tersebut tetap atas nama suami namun dapat digunakan oleh isteri juga’’, lanjut Riesnanda.
“Bagaimana untuk kewajiban pelaporannya, saya kan PNS setiap tahun wajib laporan pajak Mas ?” kata Risa.
Riesnanda melanjutkan penjelasannya, pelaporan SPT Tahunan untuk isteri yang gabung NPWP dengan suami adalah pelaporan hanya dilakukan oleh suami. Penghasilan isteri dilaporkan di SPT Tahunan Suami. Dalam hal ini untuk SPT Orang Pribadi Usahawan adalah Formulir 1770 Lampiran II Bagian A. Pengahasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja. Riesnanda kemudian mengarahkan Risa untuk mengajukan permohonan secara langsung ke loket TPT KPP Pratama Temanggung atau juga dapat mengirimkan permohonan melalui pos atau jasa ekspedisi ke KPP Pratama Temanggung.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Tim BDS KPP Pratama Temanggung |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 717 kali dilihat