
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Dheaz Anugrah Bakhtiar melakukan edukasi One on One kepada Wajib Pajak Badan baru di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang di Jalan Mayor Abdurrachman No. 221, Kotakaler, Sumedang Utara, Sumedang (Senin, 26/6).
Wajib pajak merupakan badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum melaksanakan kewajiban perpajakan sejak terdaftar, sehingga diberikan edukasi One on One oleh Dheaz sebagai Penyuluh Pajak.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) periode triwulan II tahun 2023 KPP Pratama Sumedang, meliputi beberapa wajib pajak yang berpotensi untuk melakukan perubahan perilaku bayar dan lapor sehingga dilakukan edukasi One on One," ungkap Dheaz.
"Perubahan perilaku bayar apabila wajib pajak belum melakukan pembayaran sama sekali kemudian melakukan pembayaran pertama kali, atau apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas semua jenis pajak namun sudah melewati jatuh tempo pembayaran,” tutur Dheaz.
“Sedangkan untuk perubahan perilaku lapor apabila wajib pajak melakukan pelaporan SPT baik Masa maupun Tahunan untuk pertama kali, dapat juga untuk wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT namun sudah melewati jatuh tempo pelaporan," imbuh Dheaz.
Wajib pajak diberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan pembayaraan dan pelaporan pajak. Mulai dari tata cara penghitungan pajak, pembuatan kode billing, pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa serta SPT Tahunan melalui DJP Online.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Fitri Fatimah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat