Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan sosialisasi terkait pengisian Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) terhadap operator Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Palu. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 31/3).

Sebelum melaksanakan kegiatan penyuluhan, Tim Penyuluh KPP Pratama Palu telah memastikan bahwa seluruh operator UPT di bawah naungan di Dinas Kesehatan Kota Palu telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 mengingat tanggal 31 Maret adalah batas pelaporan SPT untuk orang pribadi.

“Bagi Bapak dan Ibu yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebelum kegiatan penyuluhan akan kami pandu terlebih dahulu mengingat hari ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan,” ujar Noor Fitria selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palu.

Setelah itu, Tim Penyuluh memberikan sosialisasi e-Bupot terhadap pegawai UPT Dinas Pendidikan. Dalam pemaparannya, Noor menjelaskan penggunaan e-Bupot terbaru dan yang telah dapat digunakan mulai tahun 2022. Dalam kegiatan ini, para peserta membawa laptop untuk mempermudah bimbingan teknis terkait langkah pengisian e-Bupot.

Lebih lanjut, Noor menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses pelaporan melalui aplikasi e-Bupot, wajib pajak perlu memperhatikan kode billing yang telah dibuat. “Dalam pelaporan melalui aplikasi e-Bupot ini, wajib pajak perlu memperhatikan kode billing yang telah dibuat sebelum dibayarkan, agar saat melakukan input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak terjadi miss dan tidak perlu melakukan proses pemindahbukuan di KPP,” jelas Noor.

Setelah pemaparan materi selesai, Tim Penyuluh KPP Pratama Palu mengadakan sesi tanya jawab bersama peserta penyuluhan. Kemudian Noor memberikan nomor layanan online KPP Pratama Palu terhadap peserta agar jika terdapat kendala dalam pengisian dapat menghubungi secara online. Selain dapat berkonsultasi secara online, Tim Penyuluh juga memberikan informasi bahwa peserta dapat melakukan konsultasi secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) helpdesk KPP Pratama Palu yang sebelumnya harus mendaftar antrian terlebih dahulu di laman kunjungpajak.go.id.