
KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) mengadakan edukasi pajak dengan membahas empat materi, yaitu materi Optimalisasi Implementasi dari PMK No. 244/PMK.03/2015, Pendalaman PMK No.6/PMK.010/2022 dan Materai Elektronik Skema Pemungut serta Pembahasan E-form SPT Tahunan Badan. Selama masa pandemi Covid-19, KPP PMA Empat menggelar Kelas Pajak melalui daring dengan media zoom dan kali ini ditutup dengan materi yang ke-empat, Jakarta (Jumat, 8/4).
Acara yang digelar selama empat hari (5-8 April 2022) ditanggapi dengan antusiasme dari wajib pajak yang cukup tinggi, di ikuti oleh kurang lebih 100 Wajib Pajak dengan rata-rata perhari di ikuti oleh 25 peserta.
Kegiatan kelas pajak diselenggarakan guna memberikan optimalisasi pemahaman tentang peraturan-peraturan seperti salah satunya yakni PMK-244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang membahas mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, supaya lancar Wajib Pajak dihimbau untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Rekening sebelum SKPKPP diterbitkan, Materi yang disampaikan oleh Rony Zakaria selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya dalam pembahasannya, ia menyampaikan kepada wajib pajak apabila alamat kantor sebagai alamat korespondensi berubah, dimohon untuk segera melakukan perubahan data, sehingga apabila dari KPP PMA Empat melakukan pengiriman surat permintaan nomor rekening surat tersebut sampai kepada tujuannya.
Kemudian pada materi kedua membahas mengenai materi Bea Materai dengan Skema Pemungut, yang salah satu pembahasannya adalah dijelaskan mengenai panduan penggunaan E-Materai Supply Chain Materai.
Selain itu, Bulan April merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan, dengan adanya perubahan mengenai e-Form, Penyuluh secara bergantian setiap hari selama Kelas Pajak berlangsung menjelaskan tentang update terbaru pada Aplikasi e-Form yang sekarang berbasis pdf, sehingga tidak diperlukan lagi wajib pajak meng-install aplikasi IBM Viewer untuk mengisi SPT Tahunan Badan.
Dengan adanya pembaharuan dihapusnya saluran pengisian SPT Tahunan Badan melalui peng-upload-an CSV, Wajib Pajak dituntut untuk memahami cara penyampaian melalui e-Form. E-Form memiliki keunggulan yang tidak dimiliki e-Filing, yakni pengisiannya lebih flexible, dapat dilakukan secara offline kemudian di-upload secara online.
Pertanyaan dari wajib pajak pun beragam salah satunya pertanyaan dari Wajib Pajak yang menanyakan “apakah e-Form bisa digunakan untuk SPT Tahunan 1771$?” penyuluh menjelaskan bahwa e-Form dapat digunakan untuk SPT Tahunan 1771$ karena pada saat wajib pajak mengunduh form pada e-Form, form akan mengikuti kondisi dari wajib pajak, apabila menggunakan mata uang dollar maka seharusnya muncul juga dollar.
Kelas Pajak ditutup dengan diskusi tanya-jawab dengan harapan Kelas Pajak makin baik dan makin mengedukasi serta dapat dijadikan sebagai sarana update berita-berita terbaru mengenai perpajakan.
- 204 kali dilihat