
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi yang bertemakan “Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah”, di Gedung Pengurus Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (Kamis, 30/9).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan serta penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan Nomor Identitas Subunit Organisasi. Sebanyak 1.368 Subunit Organisasi Instansi Pemerintah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Cianjur telah terdaftar sebagai subunit organisasi yang selanjutnya diberikan Nomor Identitas Subunit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.
“Pemberian identitas Subunit Organisasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, serta kepastian hukum pajak bagi instansi pemerintah yang memiliki banyak unit pelaksana di bawahnya, contohnya Disdik Cianjur. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Bapak/Ibu dapat memahami hal-hal terkait Nomor Identitas Subunit Organisasi serta dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakan pada unitnya masing-masing,” tutur Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cianjur Danil Nurmansyah dalam sambutannya di pembukaan acara tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 bendahara pada subunit instansi Disdik Cianjur dan berlangsung di dua ruangan yang berbeda dengan menerapkan protokol kesehatan. Setiap ruangan didampingi oleh dua Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Cianjur yang bertugas untuk mendampingi dan memberikan sosialisasi perpajakan. Fauzi Awaludin dan Budi Melky Kuslouwrent bertugas di ruangan pertama, sementara Angga Kristianto dan Sekar Asa Primastri bertugas di ruangan kedua.
Angga Kristianto mengungkapkan, “Terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Subunit Organisasi sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, diantaranya meliputi pemotongan dan/atau pemungutan pajak, penerbitan, pembetulan dan/atau pembatalan bukti potong, perekaman faktur pajak dari rekanan, pembuatan kode billing serta pembayaran pajak oleh Subunit Organisasi, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Selain penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan terkait pemberian Nomor Identitas Subunit Organisasi ini, tim penyuluh juga memberikan materi terkait tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada para peserta. (MND)
- 25 kali dilihat