Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur bekerja sama dengan kecamatan di lingkungan Kabupaten Cianjur mengadakan sosialisasi perpajakan di aula Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, (Rabu, 6/10).

Sebanyak 22 bendahara beserta kaur keuangan desa di Kecamatan Sukaresmi mengikuti kegiatan yang bertujuan mengedukasi para bendahara dan pengelola keuangan di desa serta kelurahan di Kabupaten Cianjur untuk tertib administrasi perpajakan.

Sosialisasi yang bertemakan “Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah” ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cianjur Danil Nurmansyah dan  Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kabupaten Cianjur Neneng.

“Sosialisasi ini juga akan semakin digencarkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur guna memberikan edukasi dan kesadaran akan kewajiban pajak bagi bendahara instansi pemerintah di Cianjur,” ujar Danil pada sambutannya.

Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Cianjur yakni Fauzi Awaludin, Budi Melky Kuslouwrent, dan Sekar Asa Primastri serta didampingi oleh Account Representative (AR) pengampu Kecamatan Sukaresmi yakni Halim Burhani.

“Sebagai bendahara instansi, Bapak/Ibu memiliki kewajiban perpajakan diantaranya melakukan pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak, serta pelaporan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Fauzi.

Selain kewajiban perpajakan bendahara, tim penyuluh juga menjelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap satu tahun sekali.

 “Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga wajib Bapak/Ibu laporkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya. Sekarang pelaporannya juga sudah dipermudah, Bapak/Ibu bisa melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id,” tutur Sekar.