Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, diadakan acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa sekaligus Monitoring dan Evaluasi atas APBDes bersama Kecamatan Martapura Kota. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 18 desa dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat bertempat di Aula KP2KP Martapura (Selasa, 14/9).

Acara diawali dengan pembukaan oleh Muhammad Fikri Ridhani selaku MC, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pemutaran video yang berisi pesan singkat dari Dirjen Pajak. Kepala KP2KP Martapura, Heri Sukoco, dalam acara tersebut juga memberikan arahan dan edukasi terkait kewajiban apa saja yang wajib dilakukan oleh Bendahara Desa.

Sebagai pemotong/pemungut pajak, bendahara desa wajib memotong PPh dan memungut PPN dalam setiap transaksi yang menggunakan APBDes, serta melaporkan melalui SPT (Surat Pemberitahuan) Masa pada setiap transaksi yang dikenakan pajak. Jika tidak ataupun terlambat melakukan pelaporan, maka akan timbul sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk PPh dan Rp500.000,00 untuk PPN.

Sesi akhir acara, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Staf Penyuluh KP2KP Martapura dengan masing-masing bendahara desa terkait kegiatan yang telah dilaksanakan oleh desa tersebut. Kemudian, KP2KP Martapura juga memberikan penghargaan kepada desa yang telah melakukan pembayaran pajak terbesar untuk tahun pajak 2020. Dengan seperti itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran setiap bendahara desa serta menambah pengetahuan dalam memenuhi setiap kewajiban perpajakannya.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.