Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  Kabanjahe melakukan kegiatan edukasi dan asistensi pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh pasal 21 secara tatap muka di ruang konsultasi KPP Pratama Kabanjahe, Karo pukul 10.00 WIB hingga selesai (Kamis, 01/08).

Sebanyak 10 peserta dari Instansi Pemerintah Kabupaten Dairi hadir untuk mengikuti kegiatan asistensi cara pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan serta pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh pasal 21. Edukasi dan asistensi dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak Kabanjahe Adhe Wira Dharma dan Aterson JE Sihotang.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Kabanjahe menjelaskan terkait menu apa saja yang terdapat pada aplikasi e-Bupot Unifikasi yakni pembuatan bukti potong PPh pasal 21/26, dan bukti potong unifikasi yaitu terkait PPh pasal 22,23,15, pasal 4 ayat 2, PPN dan PPnBM. Kaur keuangan pada setiap Instansi Pemerintah dapat dengan mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

“E-Bupot Unifikasi menyediakan layanan pembuatan billing secara otomatis apabila terdapat pajak yang harus dibayar sendiri sehingga dapat mengurangi kesalahan dalam pembuatan kode billing,” ungkap Adhe.

Kegiatan berjalan dengan baik, Adhe berharap agar setiap kaur keuangan dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi "e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah tidak perlu menginstall aplikasinya karena sudah berbasis web, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ungkapnya.

 

Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem
Kontributor Foto:Dwi Egia Fransiska Br Pinem
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.