
Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II mengajak wajib pajak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, salah satunya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal itu dsampaikan dalam kelas pajak SPT tahunan secara daring di Surakarta (Selasa, 22/2).
“Kini, pelaporan SPT Tahunan tidak perlu antre berjam-jam di KPP. Sekarang lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, tanpa perlu datang dan antre ke Kantor Pelayanan Pajak,” jelas Surono.
Ia mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online dilakukan melalui laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id yang dapat diakses oleh wajib pajak kapan saja dan di mana saja. Pada DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dapat menggunakan layanan e-Filing, dan Wajib Pajak Usahawan serta Badan menggunakan fitur e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
Selain itu Surono juga menjelaskan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 yaitu Formulir 1770SS Formulir 1770S, dan Formulir 1770. Formulir 1770SS untuk orang pribadi karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja dalam satu tahun, sedangkan 1770S untuk orang pribadi karyawan yang penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dan/atau bekerja pada 2 atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun. Dan Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Ia juga menyampaikan bahwa mulai 1 Januari, wajib pajak sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. Untuk menghindari adanya sanksi keterlambatan pelaporan SPT, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan.
“Batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April,” pungkas Surono.
- 33 kali dilihat