Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading menggelar Kelas Pajak Online “3 Hal Penting yang Harus Diketahui Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Masa Pandemi” di Jakarta Utara (Senin, 4/10).

Kelas pajak dimulai pukul 15.30 WIB secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan diikuti 40 peserta. Kegiatan diawali dengan pretest, dilanjutkan dengan penyampaian materi diselingi sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan posttest.

Narasumber kelas pajak adalah Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib serta Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Santi dan R. Doddy Christian Satrya Permana.

Materi yang disampaikan berupa penjelasan secara umum mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-19, dan yang harus dilakukan Wajib Pajak Badan ketika jangka waktu penggunaan penghitungan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah berakhir.

Dengan dilaksanakannya kelas pajak, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap wajib pajak pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya.