
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berkerja sama dengan Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar sosialisasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung (Kamis, 21/10).
“Latar belakang diterbitkannya PMK-65 ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, selain itu juga merupakan bentuk implementasi dari penciptaan lapangan kerja. Pemulihan ekonomi nasional juga diharapkan tumbuh dengan diberlakukannya PMK-65 ini,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra dalam sambutannya di awal acara.
Ia pun berharap semoga sosialisasi tersebut dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para peserta terkait aturan di kawasan berikat.
Para peserta yang terdiri dari 165 Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengikuti kegiatan sosialisasi yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri III Arief Effendhi dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan.
Pada kesempatan tersebut narasumber menjelaskan secara detil dan menyuluruh tentang PMK-65/PMK.04/2021 mulai dari dasar hukum, fasilitas PPN di Kawasan Berikat, barang milih Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB), penyerahan barang milik Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), barang milik SPLN, ketentuan bagi WP yang melakukan pemusatan PPN, ketentuan pengeluaran barang modal, dan penyelesaian barang pada saat pencabutan izin Kawasan Berikat.
Setelah pemaparan materi dari para narasumber selesai, para peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
- 38 kali dilihat