Kantor Wilayah DJP Banten menggelar talkshow bersama Radio Paranti (105,6 FM) dengan tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Cluster Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Kabupaten Pandeglang (Selasa, 19/4).
Narasumber talkshow kali ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muslih Anwari. Dedi menyampaikan meskipun ada kenaikan tarif PPN, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN terhadap sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok. Untuk barang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Sedangkan daftar jasa yang mendapat fasilitas antara lain jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Di akhir sesi siaran, Muslih tidak lupa mengajak wajib pajak Provinsi Banten, khususnya yang ada di Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2022.
- 18 kali dilihat