Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu mengadakan kegiatan edukasi terkait kewajiban perpajakan badan kepada wajib pajak badan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki indikasi ketidakpatuhan. Kegiatan edukasi diselenggarakan di Aula KPP Pratama Cirebon Satu (Kamis, 2/5).
Materi yang disampaikan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan khususnya yang sudah terdaftar sebagai PKP. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya wajib pajak badan PKP yang belum memenuhi kewajiban dasar perpajakannya dan masuk dalam kategori tidak patuh. Wajib pajak tidak patuh ini bisa disebabkan karena kelalaian/kesengajaan ataupun ketidaktahuan atas peraturan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Cirebon Satu memberikan edukasi sebagai langkah dan treatment awal bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori tidak patuh agar dapat berubah. Edukasi perpajakan ini membekali wajib pajak dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak mengingat sampai dengan saat ini banyak tools yang harus diperhatikan dan digunakan oleh wajib pajak PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakan masa dan tahunan.
Selain itu, tim penyuluh juga menyampaikan informasi terkait sistem baru yang akan segera diimplementasikan di Tahun 2024 yaitu system coretax (CTAS). Beberapa poin pembaruan telah disampaikan agar Wajib Pajak dapat memahami dan bersiap untuk implementasi CTAS secara bertahap di Tahun 2024.
Diharapkan rangkaian kegiatan edukasi perpajakan ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan para wajib pajak badan PKP serta meningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku bayar dan lapor SPT dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 15 kali dilihat