Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap, Muhammad Najib Amrullah, menjelaskan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing pada Kelas Pajak Online SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Cilacap (Kamis, 10/2).

“Sebelum melakukan pelaporan SPT secara online, wajib pajak harus memiliki EFIN,” ungkap Najib.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya Wajib Pajak dapat melakukan transaksi online dengan DJP seperti pelaporan SPT Online dan pembuatan kode billing di laman djponline.

Najib menyampaikan bahwa untuk mendapatkan EFIN wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN ke kantor pajak terdekat atau dengan mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke email KPP terdaftar.

“Wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN dengan datang ke KPP terdekat atau mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke email KPP terdaftar. Bagi Wajib Pajak Cilacap dapat mengajukan EFIN ke email kpp.522@pajak.go.id,” jelas Najib.

Permohonan EFIN melalui email diajukan dengan mengirimkan data berupa NPWP, Nama, NIK, Alamat, Nomor Handphone, dan Alamat Email, serta melampirkan berkas berupa Foto KTP, Foto NPWP, dan swafoto memegang KTP dan NPWP.

Najib menambahkan, bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN namun lupa EFIN dapat mengajukan EFIN dengan telpon ke Kring Pajak 1500200, live chat www.pajak.go.id atau menghubungi nomor layanan EFIN KPP.