Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menggelar kelas pajak dengan tema edukasi perpajakan implementasi prepopulated dokumen PEB dan CK-1 melalui zoom meeting di KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta No.781, Kota Bandung (Kamis,23/12).

Kelas pajak dibuka pukul 09.00 WIB oleh Pevi Ida Nurlalelasari selaku pemandu acara dengan diikuti 45 peserta dan ditutup pukul 11.00 WIB. Acara berlangsung selama satu jam cukup interaktif dengan adanya tanya jawab dengan peserta.

Siska Maharani dan Ibnu Fadjar Saputra selaku pemateri menyampaikan bahwa mulai 1 November 2021 berlaku prepopulated dokumen PEB dan CK-1.

Implementasi prepopulated dokumen PEB dan CK-1 merupakan salah satu bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membantu wajib pajak untuk mengisi SPT Masa PPN 111 dan meminimalisasi kesalahan pengisian. Selain itu juga merupakan upaya peningkatan layanan bagi wajib pajak yang melakukan ekspor  dan penyerahan hasil tembakau.