Salah seorang pemilik pariwisata di Kabupaten Donggala mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 27/3). Kedatangan pengusaha tersebut untuk berkonsultasi hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki usahawan sebagai tindak lanjut Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Kegiatan tersebut dilakukan oleh KP2KP Banawa.
Wajib pajak tersebut merupakan usahawan pariwisata dengan omset lebih dari Rp500 juta dalam setahun, namun belum pernah memenuhi kewajiban perpajakan. Kewajiban yang dimaksud yakni melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas usahanya. Petugas TPT Nadhia Arifa Rahmah menjelaskan bahwa setiap Wajib Pajak Usahawan memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh apabila omset telah di atas Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022. Kewajiban lainnya yang tak boleh dilewatkan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya.
Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 adalah 31 Maret 2024, Nadhia membantu Wajib Pajak Usahawan tersebut dalam pembuatan billing pajak untuk tahun 2023 dan melakukan asistensi secara one-on-one terkait pelaporan SPT Tahunan dengan jenis formulir adalah 1770. Harapan Nadhia, tahun berikutnya wajib pajak tersebut dapat melakukan pelaporan secara mandiri dan tepat waktu.
Wajib Pajak Usahawan tersebut merasa terbantu dengan asistensi yang diberikan oleh Nadhia dan siap untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang dimiliki.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat