Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita enam aset milik tersangka berinisial RK yang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang berlokasi di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Selasa, 26/7).
Enam aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di lima titik lokasi yang berbeda. Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan Babinsa Pondok Rajeg, aparat Kelurahan Pondok Rajeg, Ketua RT, serta Ketua RW setempat. Kegiatan penyitaan juga disaksikan oleh penasihat hukum tersangka.
Pada saat menyita aset tersangka, penyidik DJP juga didampingi oleh tim penilai DJP untuk menilai keenam aset yang disita agar dapat dijadikan barang bukti dalam proses persidangan sekaligus sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Penyidik menyita tanah dan bangunan milik tersangka RK tersebut karena diduga dibeli dengan menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak yang dilakukan oleh perusahaan miliknya yaitu, PT LMJ.
PT LMJ merupakan perusahaan penyedia tenaga security untuk perusahaan-perusahaan. Pada tahun 2016 hingga 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan.
Akibat kasus TPPU ini, tersangka RK merugikan negara senilai Rp20,8 miliar. Atas perbuatannya, ia dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera dan efek gentar, serta demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.
Pewarta: Amardianto Arham |
Kontributor Foto: Amardianto Arham |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 68 kali dilihat