Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial MY serta barang bukti tindak pidana perpajakan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang (Kamis, 7/7).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman, MY merupakan Direktur PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan. MY melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam Surat Pemebritahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017.

Karena perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,3M,” ungkap Iman.

MY terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Iman menyebut penyerahan tersangka ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kejari Semarang dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. “Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar instansi dalam menegakkan keadilan. Semoga sinergi yang baik seperti ini dapat terus terjalin,” pungkasnya.