Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Caruban kedatangan Rachman IP, seorang ASN Guru Ilmu Sejarah Islam di MTsN 7 Kabupaten Madiun penyandang Tuna Netra sejak lahir di Kabupaten Madiun (Kamis, 20/2). Kedatangan Rachman adalah untuk mendapat pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan miliknya.

Rachman melaporkan SPT Tahunan dengan panduan aplikasi tuna netra pada gawainya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sadar selaku Aparatur Sipil Negara harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahun.

SPT Tahunan adalah sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, serta objek pajak atau bukan objek pajak yang dimiliki. Pelaporan pajak merupakan salah satu cara untuk mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Setiap individu yang membayar pajak menjadi kontributor langsung pada kemajuan negara, ikut berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan layanan umum untuk masyarakat, termasuk kewajiban melaporkan SPT Tahunan. 

“Setiap tahun saya selalu lapor SPT di sini, biasanya diantar istri saya. Kebetulan hari ini tidak bisa antar jadi saya berangkat sendiri. Itu (SPT Tahunan) memang sudah kewajiban saya,” ujar Pak Rachman.

“Mari berkontribusi pada kemajuan negara dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ucapnya.

Pewarta: Mahmudah Istiqamah
Kontributor Foto: Mahmudah Istiqamah
Editor: Nanda Dwytasari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.