
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea memenuhi undangan dari Koordinator Wilayah untuk sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Sunaryo, untuk memberikan sosialisasi perpajakan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Gugus Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku (Kamis, 17/2). Kegiatan ini diselenggarakan di SMP 10 Waelo dan dihadiri oleh Kepala Sekolah, bendahara dan operator dari 19 sekolah SD dan SMP di Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Sosialisasi diawali dengan sambutan Koordinator Wilayah Kecamatan Waelata Sunaryo. Dalam sambutannya, Sunaryo berharap acara sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para bendahara sekolah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya atas penggunaan dana BOS dan sebagai pemotong/pemungut pajak.
Pada sesi materi, Kepala KP2KP Namlea Syarifudin menyampaikan paparan materi mengenai aspek perpajakan atas dana BOS, bimbingan teknis pembuatan Bukti Potong 1721-A2, dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-filing. Setelah pemaparan materi oleh narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi atau tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada para peserta bertanya mengenai materi-materi yang belum dipahami pada saat pemaparan materi.
Para peserta sosialisasi antusias dalam mengikuti sesi diskusi. Antusias peserta yang tinggi dibuktikan dari banyaknya pertanyaan yang mereka sampaikan, terutama terkait dengan tidak dikenakannya PPh Pasal 22 atas pembelanjaan Barang atas dana BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 231/PMK.03/2019. Sesi diskusi ini merupakan sesi terakhir dalam sosialisasi yang dilakukan oleh KP2KP Namlea dan dilanjutkan dengan penutupan. “Bagi para peserta sosialisasi yang memerlukan informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi KP2KP Namlea melalui saluran komunikasi yang sudah kami sediakan baik melalui whatsapp maupun media sosial KP2KP Namlea,”pungkas Kepala KP2KP Namlea menutup sosialisasi.
- 14 kali dilihat