
Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II hadir dalam kegiatan Coaching Program for New Exporter (CPNE) tahun 2021 di Surakarta (Kamis, 28/10). Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengundang peserta para pelaku UMKM berorientasi ekspor. Edukasi yang berlangsung pukul 13.00 s.d 16.00 WIB tersebut membahas fasilitas Direktorat Jenderal Pajak untuk UMKM berorientasi ekspor.
Tim penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono menjelaskan tentang hak dan kewajban wajib pajak, serta insentif untuk UMKM. Pada sesi pertama Timon Pieter menyampaikan kewajiban pajak mulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melaporkan. Di akhir paparan sesi pertama Timon menjelaskan secara rinci dan mudah dimengerti tata cara pelaporan SPT Tahunan secara digital. “Tahapan pertama melaporkan SPT Tahunan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, kemudian log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha,” pungkasnya.
Pada sesi selanjutnya Wieka dan Surono menyampaikan insentif untuk UMKM dimasa pandemi Covid-19. Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha. Selain itu kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Tidak lupa juga kami mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Kami, Kanwil DJP Jawa Tengah II membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya. Konsultasi juga bisa dilakukan melalui daring,” pungkas Surono mengakhiri acara kali ini.
- 41 kali dilihat