
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko dalam acara konsolidasi pemberian dukungan administrasi dalam pengawasan tahapan pemilu serentak tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan Pengawas Pemilu Ad-Hoc se-Kabupaten Mukomuko yang diadakan di Aula Hotel Madiyara, Jl. Pulau Berantai, Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 23/11).
Acara edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko ini mengundang 30 peserta yang terdiri dari Ketua dan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko mulai dari Kecamatan paling Selatan yaitu Kecamatan Air Rami sampai dengan Kecamatan Paling Utara yaitu Kecamatan Lubuk Pinang.
Pada kesempatan tersebut, Pihak dari KP2KP Mukomuko yang diwakili oleh Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto, menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan bagi bendahara pemerintah berdasarkan PMK-59/PMK.03/2022 dimana materi yang diberikan adalah materi umum perpajakan terkait wajib pungut/bendaharawan sesuai dengan pengelolaan keuangan yang dijalankan Bawaslu terutama bagi Panwascam se-Kabupaten Mukomuko agar dalam proses pengelolaan keuangannya nanti semua aspek perpajakan bisa terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut, pemateri menjelaskan mengenai tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai Bawaslu/Panwascam di Kabupaten Mukomuko terkait aspek perpajakan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) antara lain: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2). Selain itu dijelaskan juga mengenai aturan terbaru terkait aspek perpajakan bagi bendahara antara lain kenaikan tarif pajak penghasilan terendah 5% menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, kenaikan tarif PPN menjadi 11% dan aturan terbaru mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan di Surat Setoran Pajak (SSP) dalam proses pemungutan pajak bagi rekanan.
Antusiasme peserta dari Panwascam di Kabupaten Mukomuko cukup baik, ini terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang mengajukan pertanyaan dan pelaksanaan diskusi yang berjalan antara pemateri, peserta dan pihak dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko. “Kami membuka layanan online kepada para Panwascam yang masih mau berdiskusi dan menanyakan beberapa hal terkait aspek perpajakan bendahara di nomor Whatsapp Messenger KP2KP Mukomuko pada nomor 0811730328”, ujar Tomi pada sambil menutup edukasi kepada Panwascam se-Kabupaten Mukomuko.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana |
Editor:Raden Rara Endah Padminingrum |
- 41 kali dilihat