
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan wajib pajak melalui Loket Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KP2KP Sinjai, di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Sinjai (Rabu, 25/10). Wajib Pajak yang berkunjung adalah AB, ketua Yayasan NAA yang hendak membuat kode billing untuk pembayaran pajak.
Hal ini dilandasi berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pepajakan, bahwa setiap badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan telah terdaftar sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu masa maupun tahunan.
Berdasarkan penjelasan AB, ia hendak membuat kode billing atas kegiatan transaksi belanja pengadaan inventaris sekolah yang dinaungi oleh yayasan tersebut. Pembayaran pajak seperti ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Petugas TPT, Ajeng, yang sedang bertugas di Loket TPT. Ajeng memberikan pelayanan penerbitan kode billing melalui sistem intranet. Selain itu. Ajeng juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan untuk NPWP Yayasan dan ketentuan pembayaran pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilaksanakan oleh yayasan. Pada kesempatan tersebut, Ajeng juga mengingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023 tahun depan paling lambat tanggal 30 April 2024.
Di akhir kunjungan, AB mengucapkan terima kasih atas layanan serta informasi yang diberikan oleh petugas di loket. KP2KP Sinjai berharap dengan adanya edukasi kepada Wajib Pajak Badan, khususnya yayasan, dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Kontributor Foto: Hikmah Shabriani Editor: Lucky Timotius Pelealu*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat