
Janji Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan adalah memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Makassar Selatan untuk menepati Janji Pelayanan tersebut adalah memberikan pelayanan unggulan berupa Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang selesai diproses di hari kerja yang sama (Selasa, 29/10).
“Kami berusaha memberikan pelayanan unggulan dengan menyelesaikan validasi SSP atas penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di hari kerja yang sama selama surat permohonannya diterima dengan lengkap di TPT sebelum pukul 14.00 WITA dan WP yang bersangkutan tidak berstatus Non Efektif,” ucap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Makassar Selatan saat dimintai keterangan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPH) dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
“Proses validasi SSP yang lebih cepat ini sangat memudahkan dan mempercepat urusan saya. Saya berharap pelayanan di Kantor Pajak selalu seperti ini. Terima kasih Kantor Pajak Makassar Selatan,” tutur salah seorang wajib pajak yang pertama kali mendapatkan layanan unggulan ini.
- 116 kali dilihat