Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari wajib pajak berstatus pensiunan dengan tujuan melakukan konsultasi kewajiban perpajakannya (Rabu, 4/9).

Dalam konsultasinya, wajib pajak mengaku memiliki dua sumber penghasilan, yakni penghasilan pensiunan dan penghasilan dari usaha ternak yang dikelolanya. “Saya ini pensiunan, apakah saya masih wajib lapor pajak? Tapi saya juga punya usaha ternak skala kecil sampai menengah di rumah,” lontar MW.

Menanggapi pertanyaan wajib pajak, Reiza yang tengah bertugas di TPT menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan masih wajib dilakukan. Perbedaannya, ketika wajib pajak hanya memperoleh penghasilan dari pensiunan maka jenis SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak adalah SPT 1770s (e-filing). Sedangkan, pada tahun ketika wajib pajak memperoleh tambahan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, maka jenis SPT yang digunakan adalah SPT 1770 (e-form).

Selain itu, terdapat pula kewajiban pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Untuk penghasilan dari pensiunan akan dikenakan pajak apabila besarnya diatas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara, untuk penghasilan dari kegiatan usaha akan dikenakan pajak penghasilan bersifat final dengan tarif 0,5% apabila omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

“Nanti silakan buat pencatatan sederhana atas omzet usahanya setiap bulan, Pak. Pada bulan dimana akumulasi omzet dalam setahun sudah lebih dari Rp500 juta, maka Bapak wajib setor pajaknya kepada negara,” jelas Reiza.

Pada akhir kegiatan, Reiza menginformasikan layanan konsultasi online melalui whatsapp KP2KP Sidrap, yakni pada nomor 0812-4420-4462, yang dapat dimanfaatkan apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi atau ingin dibantu pembuatan kode billing pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.