Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Kepulauan Yapen, Papua (Selasa, 24/1). Pujianto selaku Kepala KP2KP Serui yang didampingi oleh 2 orang staf yaitu Yoga Andhika Permadi dan Abiyyi Achmad Andiska ditemui langsung oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay.

Dalam kunjungan ini, Pujianto menyampaikan surat DIrektur Jenderal Pajak perihal dukungan kegiatan pemutakhiran data mandiri dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat Kepulauan Yapen yang telah memiliki NPWP.

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Erny Renny Tania menyampaikan akan segera menindaklanjuti kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP ini. “Kami akan menyiapkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen agar segera melakukan update profil data pokok berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor telepon, Kelompok Lapangan Usaha (KLU) dan Data Keluarga secara mandiri/online melalui laman djponline,” ujar Cyfrianus.

Dalam kesempatan yang sama, Tim KP2KP Serui juga melakukan asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepaulauan Yapen. Dalam asistensi SPT Tahunan ini, Cyfrianus dipandu langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing termasuk tata cara pemutakhiran data mandiri NIK sebagai NPWP melalui laman djponline.

Hal yang sama juga diikuti oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen yang juga melakukan pemutakhiran data mandiri NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan e-Filing sebagai wujud panutan bagi seluruh elemen masyarakat, ASN, TNI/POLRI dan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Yapen yang memiliki NPWP.

Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan testimoni terkait pelaporan SPT Tahunannya.  "Lapor SPT Tahunan PPh melalui e-Filing sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus ke kantor pajak," tuturnya.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi seluruh wajib pajak akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024, oleh karena itu kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat selesai maksimal tanggal 31 Maret 2023 barsamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh OP,” pungkas Pujianto.

 

Pewarta: Pujianto
Kontributor Foto: Abiyii Achmad Andiska
Editor: Bayu Kristianto