Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan acara penyuluhan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau yang lebih dikenal mengatur tentang pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kantor Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan (Selasa, 7/9). Kegiatan kali ini sekaligus dilakukan sebagai upacara peresmian Pojok Pajak Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Camat Nunukan Selatan Baharuddin dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon juga turut hadir dalam acara ini.

"Pojok Pajak Kelurahan Tanjung Harapan akan dibuka setiap hari Senin dan Selasa di minggu kedua setiap bulan. Pembukaan pojok pajak ini merupakan salah satu inisiatif jemput bola dari KP2KP Nunukan terhadap pengusaha-pengusaha rumput laut di Kelurahan Tanjung Harapan," tutur Gerrits.

Menurut data KP2KP Nunukan, Kelurahan Tanjung Harapan merupakan salah satu kelurahan dengan tingkat produksi rumput laut terbesar di Pulau Nunukan. Kendati produksi rumput laut yang tinggi, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Tanjung Harapan masih tergolong rendah. Hal ini juga dipengaruhi lokasi KP2KP Nunukan yang berjarak hampir 25 Km.

Dalam sambutan Camat Nunukan Selatan Baharuddin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KP2KP Nunukan yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak.

“Dengan adanya Pojok Pajak Tanjung Harapan, saya harap kedepannya warga Tanjung Harapan bisa memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Saya juga berharap warga Tanjung Harapan bisa menjadi masyarakat yang berperan aktif dalam membangun negara, khususnya dengan membayar pajak," tutur Baharuddin.