Kantor Pelayanan, Panyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada DR, wajib pajak pengusaha pasir, dengan tujuan meningkatkan kesadaran pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 16/10).

Setelah melakukan penelitian, petugas KP2KP Sidrap Rio Lutfi Bryantama menemukan bahwa wajib pajak belum menunaikan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan. “Karena sudah ber-NPWP dan memiliki usaha maka bapak memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahunnya,” ujar Rio.

DR mengungkapkan bahwa dirinya memang belum mengetahui kewajiban perpajakannya setelah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Saya buat NPWP dulu ketika usaha saya sudah berjalan efektif tahun 2021, tetapi tidak tahu kalau harus lapor pajak,” ucapnya.

Selanjutnya, Rio menambahkan bahwa selain kewajiban pelaporan SPT Tahunan, DR juga memiliki kewajiban pembayaran pajak dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Meskipun demikian, Rio juga menginformasikan bahwa DR berhak mendapatkan pengurangan omzet sebesar Rp500 juta dalam perhitungan pajak terutangnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

“Sehingga untuk perhitungan pajak ta’ di tahun 2022 dan 2023, omzet usaha dalam satu tahun akan dikurangi insentif Rp500 juta terlebih dahulu kemudian baru dikalikan dengan tarif pajak 0,5%,” jelas Rio.

Memahami penjelasan tersebut, DR kemudian menyanggupi dan meminta Rio memandunya melakukan pembayaran pajak sekaligus pelaporan SPT Tahunan melalui laman www.pajak.go.id.

Melalui edukasi langsung kepada wajib pajak, KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat semakin memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.