Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menghadiri undangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menjadi narasumber gelar wicara berjudul “Edukasi Pajak Lintas Organisasi Pengusaha Taat Pajak” di Sunlake Hotel, Jakarta Utara (Kamis, 2/6).

Acara yang dilaksanakan berupa bincang pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dihadiri anggota HIPMI, anggota Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB), dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara. Bincang pajak berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 11.00 dengan sambutan dari para ketua umum, sesi wawancara Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara dengan media, kemudian diakhiri dengan bincang pajak mengenai PPS sampai 15.00 WIB.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PIIB Kash Topan mengungkapkan alasan diadakannya bincang pajak, “Acara ini diadakan karena. ingin mengedukasi masyarakat, anggota HIPMI, pengusaha muda untuk membantu rakyat melalui pajak.” Sejalan dengan tujuan tersebut Sekretaris Jenderal HIPMI Bagas Adhadirgha menjelaskan  jumlah pengusaha Indonesia saat ini 3,1% dari total penduduk. Berdasarkan studi, tahun 2030 Indonesia akan mencapai usia emas dan mengalami bonus demografi di mana jumlah tenaga kerja usia muda di atas 60%. Dengan melihat kondisi yang ada, pertumbuhan jumlah pengusaha muda akan terus berlanjut dan apabila seluruh lapisan masyarakat menyadari pentingnya pajak bagi negara, kemakmuran Indonesia akan tercapai.

Pada sesi keynote speech, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto menyampaikan dua hal penting yang harus dipahami oleh generasi muda dalam hal kewajiban bernegara, yaitu membayar pajak, dan kewajiban bela negara. Kewajiban ini melekat pada diri setiap warga negara dan semua harus mematuhinya. Seorang warga negara yang mencintai negaranya akan melakukan dua hal ini secara sukarela sebagai bentuk kebanggaan.

Sebagai pembuka sesi bincang pajak, Roberto Ritonga Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memiliki PPS. PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Pengungkapan harta ini merupakan hak semua wajib pajak, manfaat yang akan didapatkan wajib pajak peserta PPS adalah tidak akan dikenai sanksi dan pemeriksaan pajak atas harta yang lupa dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

PPS hadir untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah ingin mendorong terjadinya kebangkitan ekonomi dari para pengusaha, pada saat yang sama pengusaha yang sebelumnya belum melaporkan hartanya dan/atau belum melaporkan penghasilannya secara benar dalam 5 tahun terakhir diberi kesempatan untuk membayar pajak tidak sesuai tarif yang umum melainkan menggunakan tarif khusus PPS. Ini menjadi jalan tengah agar APBN tetap bertumbuh sekaligus mendorong para pengusaha dan wajib pajak bangkit dalam usahanya.

Dengan diadakannya bincang pajak bersama pengusaha, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar ikatan yang dijalin pengusaha dengan pemerintah menjadi semakin erat demi tujuan pembangunan Indonesia.